Sabtu, 27 Juli 2019

Undang-Undang Ketenagakerjaan


            Pengertian dari tenaga kerja secara langsung disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
            Perkembangan hukum ketenagakerjaan ditandai dengan lahirnya empat Undang-Undang, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah Undang-Undang pokok dalam hal ketenagakerjaan karena UU tersebut berisikan semua hal inti mengenai ketenagakerjaan, sehingga Undang-Undang sebelumnya dicabut bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013.

Selain itu terdapat juga Undang-Undang mengenai Pengupahan dan Kesejahteraan yang terdapat dalam Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 yang membahas upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 tahun 2018 mengenai Upah Minimum menjelaskan terkait pengupahan tenaga kerja dalam pasal 1, yaitu:
- Upah Minimum:upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
- Upah Minimum Provinsi (UMP):upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.


1 komentar:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ajoqq^^com
    mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
    mari segera bergabung dengan kami.....
    di ajoqq^^com...
    segera di add Whatshapp : +855969190856

    BalasHapus