Selasa, 14 Mei 2019

Tata Cara dan Persyaratan Pendirian Perseroan

Tata cara dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam mendirikan perseroan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (Pasal 8, 9, dan 10) antara lain:

  1. Pertama adalah pembuatan akta notaris oleh notaris dengan mengajukan nama perseroan. Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh seorang yang lain dengan syarat adanya surat kuasa. Dalam akta notaris, harus memuat keterangan mengenai:
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan.
b.     Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
c.     Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. 
2. Mengajukan permohonan kepada Kementrian terkait secara elektronik dengan mengisi formulir yang memuat nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap perseroan, dan berbagai informasi lainnya dengan memberikan kuasa kepada notaris. Pengajuan permohonan secara elektronik ini dapat dilakukan secara individu atau oleh notaris dengan menggunakan surat kuasa pada halaman resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Waktu pengajuan harus setidaknya dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan ditandatangani, dan dilengkapi oleh dokumen pendukung.
4. Disaat seluruh berkas dan persyaratan disetujui, maka dalam waktu maksimal 14 hari, Menteri akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum perseroan yang telah ditandatangani secara elektronik (Pasal 10 ayat 6).
5. Akibat dari perseroan yang tidak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri setelah jangka waktu yang ditentukan, maka perseroan tersebut dinyatakan bubar karena hukum.


Dalam pengajuan perseroan terbatas, berdasarkan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 dalam menentukan nama perseroan terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Nama yang dipilih tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain;
  2. Tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
  3. Tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali atas seizin badan yang bersangkutan;
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari perseroan;
  5. Nama yang digunakan tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. Nama yang dipilih tidak boleh memiliki arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Nama perseroan harus selalu diawali dengan frase Perseroan Terbatas yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2011, dan suatu nama perseroan baru dapat digunakan setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Perseroan Terbatas



         Perseroan terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh pihak yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dalam bentuk saham dan memenuhi persyaratan undang - undang serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas terdiri dari 2 kata, yaitu perseroan dan terbatas. Perseroan adalah modal PT yang terdiri dari saham - saham, sementara terbatas adalah tanggung jawab pemegang saham yang hanya sebatas nominal saham yang dimilikinya. Hal tersebut terdapat dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 UU PT yaitu, “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. 
             Kegiatan usaha dari perseroan harus sesuai dengan tujuan didirikannya perseroan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan, ketertiban umum, ataupun kesusilaan. Sistem yang memakai status badan hukum PT yang sesuai dengan UUPT adalah sistem campuran. Jadi, status badan hukum diperoleh karena ditentukan oleh undang-undang dan setelah pengesahan dari instansi yang berwenang. PT bersifat kontraktual, yaitu berdirinya perseroan dikarenakan adanya perjanjian. Selain itu, bersifat konsensual, yaitu adanya kesepakatan perjanjian untuk mendirikan perseroan. Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal tersebut terbagi menjadi saham - saham yang dapat diperjual belikan dan kepemilikan perusahaan dapat diubah tanpa harus membubarkan perusahaan. Sementara, kekayaan PT terpisah atas kekayaan pribadi pendiri, organ perseroan dan pemegang saham. 

Berikut adalah 2 jenis PT berdasarkan modal atau saham dan orang yang ada di dalam perseroan tersebut, antara lain:
  1. Perseroan terbuka
Perseroan ini terbuka untuk setiap orang atau bersifat umum. Jadi, seseorang bisa ikut dalam hal modal dengan membeli satu atau lebih surat saham. Penata usaha kekayaan negara yang tertanam dalam perseroan terbuka dilakukan oleh menteri yang mewakili pemerintah selaku pemegang saham pada perseroan terbuka. 
  1. Perseroan tertutup
Perseroan jenis ini tidak semua orang dapat ikut menanam modal dengan membeli satu atau beberapa saham. Terdapat kriteria untuk mengatakan adanya perseroan tertutup, yaitu surat saham seluruhnya harus dikeluarkan oleh PT. Orang - orang yang diperbolehkan membeli surat saham dalam perseroan tertutup ini hanya orang - orang yang memiliki hubungan keluarga.
      

Minggu, 12 Mei 2019

Undang-Undang dalam Industri Pangan


Semua kegiatan usaha mengenai pangan di Indonesia diatur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Secara garis besar, Undang-Undang yang harus diperhatikan dalam industri pangan antara lain:

1. Undang-Undang Perseroan Terbatas
UU PT mengatur segala hal yang menyangkut pendirian, proses manajemen, organisasi, serta biaya atau kegiatan saham dalam Perseroan Terbatas atau PT. Undang-Undang Perseroan Terbatas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007.

2. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Antara lain mengatur upah minimum di daerah masing-masing (seperti kabupaten atau kota), kontrak kerja, serta BPJS. UU Ketenagakerjaan diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003.

3. Undang-Undang Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Peraturan yang mengatur mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP) pada produk bahan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau PERMENKES RI Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan.

4. Undang-Undang Halal
Agar suatu bahan pangan dapat dikategorikan sebagai produk halal atau agar memperoleh sertifikasi halal, maka diwajibkan dahulu mengikuti dan mematuhi Undang-Undang yang berlaku. Undang-Undang yang mengatur mengenai halalnya suatu produk adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

5. Undang-Undang Koperasi
Setiap kegiatan Koperasi di Indonesia diatur melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

6. Undang-Undang Perpajakan
Secara garis besar mengatur kewajiban pajak yang harus dipatuhi oleh industri pangan. Banyak UU yang mengatur mengenai perpajakan, namun secara umum UU Perpajakan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2007.

7. Undang-Undang Perdagangan
Setiap usaha atau kegiatan industry pangan akan ada proses jual beli yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2015.

8. Undang-Undang Perbankan
Apabila perusahaan ingin meminjam uang, segala proses diatur dalam UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998.


Selain UU dan peraturan yang telah disebutkan diatas, terdapat juga UU lainnya dalam industri pangan, seperti UU perdata, UU pidana, UU gangguan (surat bebas gangguan dari tetangga), UU hak cipta, UU mengenai ekspor dan impor, UU pokok pers, dan UU mengenai kesehatan. 
Suatu kegiatan usaha yang berskala besar ataupun kecil, serta yang berbadan hukum atau tidak, wajib mematuhi peraturan yang berlaku.