Jumat, 10 Mei 2019

Manajemen Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)


Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Di Indonesia usaha kecil dan menengah akan produk pangan mulai bermunculan di kalangan masyarakat. Produk pangan yang dijual banyak yang mencantumkan nomor PIRT masing-masing. PIRT merupakan izin untuk memproduksi produk pangan yang dihasilkan dalam skala industri rumah tangga yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dalam rangka mendapatkan perizinan untuk PIRT, manajemen menjadi suatu bidang yang penting untuk dikuasai dan diterapkan.

Terdapat beberapa tahap penting dalam manajemen industri rumah tangga, yaitu:  
1. Perencanaan mengenai visi, misi, tujuann dan sasaran
2. Perencanaan mengenai organisasi karyawan, dan struktur usaha
3. Penerapan rencana yang telah dipersiapkan
4. Penjualan
5. Perhitungan keuangan untuk menghitung profit

Pengorganisasian usaha secara umum wajib terdiri atas 3 bagian yaitu pemrosesan, pemasaran, dan keuangan. Bagian pemrosesan meliputi rencana alur pembuatan produk, alat dan bahan yang diperlukan, serta kebersihan dan keamanan proses produksi. Bagian pemasaran yaitu mengenai penjualan, target pasar, dan promosi. Sementara bagian keuangan harus menguasai pembuatan laporan keuangan sehingga laba usaha dapat ditentukan.

Berikut adalah beberapa tahap yang perlu dilakukan agar dapat memperoleh sertifikat PIRT:
a. Mengikuti penyuluhan di Dinas Kesehatan
Pendaftaran penyuluhan dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terdekat di Indonesia. Jika mendaftarkan PIRT di Jakarta, maka peserta tidak harus mengikuti penyuluhan di Jakarta, tetapi dapat melakukannya di kota Tangerang atau wilayah lainnya. Saat penyuluhan diperlukan beberapa berkas untuk diserahkan seperti pasfoto ukuran 4x6, prototype produk yang ingin didaftarkan, dan fotokopi KTP. Setelah penyuluhan berlangsung, maka peserta akan mengikuti ujian sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikat penyuluhan.

b. Mengajukan permohonan perizinan PIRT
Setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan, maka peserta dapat mengajukan perizinan PIRT dengan melengkapi berkas-berkas dokumen yang diwajibkan. Berkas yang diperlukan untuk syarat PIRT di setiap wilayah dapat berbeda-beda. Syarat dokumen yang diperlukan dapat ditanyakan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dilihat secara online pada website pemerintah.

Sementara apabila dokumen yang diperlukan telah dilengkapi dan diserahkan, maka akan dilaksanakan inspeksi secara langsung oleh petugas (jadwal inspeksi akan diberitahukan lebih lanjut). Bila semua telah sesuai persyaratan disaat inspeksi, berkas akan kembali diproses oleh pemerintah sampai sertifikat PIRT dikeluarkan. Akan tetapi, jika terdapat beberapa hal yang perlu dibenarkan atau tidak sesuai dari hasil inspeksi, maka peserta harus memperbaiki dan membuktikan kepada petugas (melalui foto, surat perjanjian, dan sebagainya). Setelah petugas menyetujui, maka selanjutnya berkas dapat diproses hingga sertifikat PIRT dikeluarkan.

Beberapa produk yang diajukan untuk perizinan PIRT diantaranya adalah sambal lingkung (abon ikan), dendeng batokok (dendeng sapi), abon sapi, dan lempok durian.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar