Pangan
Industri Rumah Tangga (PIRT)
Di
Indonesia usaha kecil dan menengah akan produk pangan mulai bermunculan di kalangan
masyarakat. Produk pangan yang dijual banyak yang mencantumkan nomor PIRT
masing-masing. PIRT merupakan izin untuk memproduksi produk pangan yang
dihasilkan dalam skala industri rumah tangga yang ditetapkan oleh Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dalam rangka mendapatkan perizinan untuk
PIRT, manajemen menjadi suatu bidang yang penting untuk dikuasai dan diterapkan.
Terdapat
beberapa tahap penting dalam manajemen industri rumah tangga, yaitu:
1. Perencanaan mengenai visi, misi, tujuann dan sasaran
2. Perencanaan mengenai organisasi karyawan, dan struktur usaha
3. Penerapan rencana yang telah dipersiapkan
4. Penjualan
5. Perhitungan keuangan untuk menghitung profit
1. Perencanaan mengenai visi, misi, tujuann dan sasaran
2. Perencanaan mengenai organisasi karyawan, dan struktur usaha
3. Penerapan rencana yang telah dipersiapkan
4. Penjualan
5. Perhitungan keuangan untuk menghitung profit
Pengorganisasian
usaha secara umum wajib terdiri atas 3 bagian yaitu pemrosesan, pemasaran, dan
keuangan. Bagian pemrosesan meliputi rencana alur pembuatan produk, alat dan
bahan yang diperlukan, serta kebersihan dan keamanan proses produksi. Bagian
pemasaran yaitu mengenai penjualan, target pasar, dan promosi. Sementara bagian
keuangan harus menguasai pembuatan laporan keuangan sehingga laba usaha dapat
ditentukan.
Berikut
adalah beberapa tahap yang perlu dilakukan agar dapat memperoleh sertifikat PIRT:
a. Mengikuti penyuluhan di Dinas
Kesehatan
Pendaftaran
penyuluhan dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terdekat di
Indonesia. Jika mendaftarkan PIRT di Jakarta, maka peserta tidak harus
mengikuti penyuluhan di Jakarta, tetapi dapat melakukannya di kota Tangerang
atau wilayah lainnya. Saat penyuluhan diperlukan beberapa berkas untuk
diserahkan seperti pasfoto ukuran 4x6, prototype produk yang ingin didaftarkan,
dan fotokopi KTP. Setelah penyuluhan berlangsung, maka peserta akan mengikuti
ujian sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikat penyuluhan.
b. Mengajukan permohonan
perizinan PIRT
Setelah
mendapatkan sertifikat penyuluhan, maka peserta dapat mengajukan perizinan PIRT
dengan melengkapi berkas-berkas dokumen yang diwajibkan. Berkas yang diperlukan
untuk syarat PIRT di setiap wilayah dapat berbeda-beda. Syarat dokumen yang
diperlukan dapat ditanyakan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dilihat
secara online pada website pemerintah.
Sementara
apabila dokumen yang diperlukan telah dilengkapi dan diserahkan, maka akan
dilaksanakan inspeksi secara langsung oleh petugas (jadwal inspeksi akan
diberitahukan lebih lanjut). Bila semua telah sesuai persyaratan disaat inspeksi,
berkas akan kembali diproses oleh pemerintah sampai sertifikat PIRT
dikeluarkan. Akan tetapi, jika terdapat beberapa hal yang perlu dibenarkan atau
tidak sesuai dari hasil inspeksi, maka peserta harus memperbaiki dan
membuktikan kepada petugas (melalui foto, surat perjanjian, dan sebagainya).
Setelah petugas menyetujui, maka selanjutnya berkas dapat diproses hingga
sertifikat PIRT dikeluarkan.
Beberapa
produk yang diajukan untuk perizinan PIRT diantaranya adalah sambal lingkung (abon
ikan), dendeng batokok (dendeng sapi), abon sapi, dan lempok durian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar