Selasa, 14 Mei 2019

Tata Cara dan Persyaratan Pendirian Perseroan

Tata cara dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam mendirikan perseroan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (Pasal 8, 9, dan 10) antara lain:

  1. Pertama adalah pembuatan akta notaris oleh notaris dengan mengajukan nama perseroan. Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh seorang yang lain dengan syarat adanya surat kuasa. Dalam akta notaris, harus memuat keterangan mengenai:
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan.
b.     Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
c.     Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. 
2. Mengajukan permohonan kepada Kementrian terkait secara elektronik dengan mengisi formulir yang memuat nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap perseroan, dan berbagai informasi lainnya dengan memberikan kuasa kepada notaris. Pengajuan permohonan secara elektronik ini dapat dilakukan secara individu atau oleh notaris dengan menggunakan surat kuasa pada halaman resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Waktu pengajuan harus setidaknya dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan ditandatangani, dan dilengkapi oleh dokumen pendukung.
4. Disaat seluruh berkas dan persyaratan disetujui, maka dalam waktu maksimal 14 hari, Menteri akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum perseroan yang telah ditandatangani secara elektronik (Pasal 10 ayat 6).
5. Akibat dari perseroan yang tidak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri setelah jangka waktu yang ditentukan, maka perseroan tersebut dinyatakan bubar karena hukum.


Dalam pengajuan perseroan terbatas, berdasarkan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 dalam menentukan nama perseroan terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Nama yang dipilih tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain;
  2. Tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
  3. Tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali atas seizin badan yang bersangkutan;
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari perseroan;
  5. Nama yang digunakan tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. Nama yang dipilih tidak boleh memiliki arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Nama perseroan harus selalu diawali dengan frase Perseroan Terbatas yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2011, dan suatu nama perseroan baru dapat digunakan setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar