Senin, 29 Juli 2019

Kategori Bahan Makanan Halal dan Tidak Halal


            Suatu produk pangan atau minuman dapat dikatakan halal apabila komponen atau zatnya bersifat halal, cara memprosesnya halal, dan/atau cara memperolehnya halal. Makanan yang dikonsumsi manusia dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu makanan yang berbahan nabati, berbahan hewani, dan produk olahan. Semua makanan yang berbahan nabati merupakan makanan yang halal kecuali makanan tersebut bersifat beracun atau memabukkan. Makanan yang berbahan hewani dibagi menjadi dua, yaitu hewan laut dan hewan darat. Secara keseluruhan hewan laut dikategorikan sebagai halal, sedangkan beberapa jenis hewan darat tidak boleh dikonsumsi karena haram. Hewan darat yang tidak halal untuk dikonsumsi adalah hewan yang hidup di dua alam (katak, buaya, dan biawak), hewan buas (macan, serigala, dan singa), serta hewan yang bertaring dan berkuku tajam (burung elang dan kucing). Hewan darat yang diizinkan untuk dikonsumsi (halal) harus disertai dengan tata cara penyembelihan hukum Islam, yaitu dengan menyebutkan nama Tuhan Yang Maha Esa seperti “BismillahiAllahu Akbar”.
            Selain itu berdasarkan surah Al-Maidah ayat 3, bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas (kecuali sempat disembelih), dan yang disembelih untuk berhala adalah haram untuk dikonsumsi. Namun berdasarkan surah Al-Bawarah ayat 173, apabila seseorang di dalam keadaan terpaksa, tidak menginginkan untuk mengonsumsi, dan tidak melewati batas maka bahan haram yang dikonsumsi tidak menyebabkan dosa. Sementara makanan dan minuman yang mengandung khamar dikategorikan tidak halal. Produk yang terbuat dari bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik dinyatakan haram apabila dalam proses pembuatannya atau pertumbuhan tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

Minggu, 28 Juli 2019

Video Cara Membuat Sambal Lingkung (Sambalibon)



Hai viewers! ini adalah video step by step cara membuat Sambal Lingkung dari produk mata kuliah Manajemen Pangan "Sambalibon". Sambal Lingkung adalah abon ikan yang merupakan salah satu makanan khas dari Bangka Belitung. Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat! Salam sejahtera, Indonesia Jaya!

Sabtu, 27 Juli 2019

Festival Produk Makanan Hasil Mata Kuliah Ketrampilan Manajemen

Festival produk makanan hasil project mata kuliah Ketrampilan Manajemen yang dibuat oleh mahasiswa/i teknologi pangan. Festival produk makanan Ketrampilan Manajemen ini dilaksanakan di Aula Universitas Surya pada tanggal 24 Juli 2019. Berikut adalah beberapa foto atau dokumentasi meliputi beberapa produk makanan oleh mahasiswa/i yang telah jadi dan siap diperjual belikan.

1. Sambal Lingkung adalah produk makanan khas Bangka Belitung, yaitu abon dari bahan baku ikan tongkol. Produk sambal lingkung ini dijual dengan nama Sambalibon (sambal lingkung abon). 


2. Berikut adalah produk abon dari bahan baku daging sapi. Produk ini dijual dengan nama "Ashiapi". 
 

3. Berikut adalah produk Dendeng Batokok, yaitu makanan khas Minang yang terbuat dari bahan baku daging sapi. Produk ini dijual dengan nama "Batonang" (Dendeng Batokok khas Minang).


4. Produk dibawah ini adalah Lempok Durian, yaitu makanan manis yang terbuat dari bahan baku daging buah durian. Produk ini dijual dengan nama "Dudurio". 



Undang-Undang Ketenagakerjaan


            Pengertian dari tenaga kerja secara langsung disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
            Perkembangan hukum ketenagakerjaan ditandai dengan lahirnya empat Undang-Undang, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah Undang-Undang pokok dalam hal ketenagakerjaan karena UU tersebut berisikan semua hal inti mengenai ketenagakerjaan, sehingga Undang-Undang sebelumnya dicabut bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013.

Selain itu terdapat juga Undang-Undang mengenai Pengupahan dan Kesejahteraan yang terdapat dalam Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 yang membahas upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 tahun 2018 mengenai Upah Minimum menjelaskan terkait pengupahan tenaga kerja dalam pasal 1, yaitu:
- Upah Minimum:upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
- Upah Minimum Provinsi (UMP):upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.