Pengertian dari tenaga kerja secara
langsung disebutkan dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yaitu, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
Perkembangan hukum ketenagakerjaan
ditandai dengan lahirnya empat Undang-Undang, yaitu:
a. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
b. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
d.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan Pembinaan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
adalah Undang-Undang pokok dalam hal ketenagakerjaan karena UU tersebut
berisikan semua hal inti mengenai ketenagakerjaan, sehingga Undang-Undang
sebelumnya dicabut bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2013.
Selain itu terdapat juga Undang-Undang
mengenai Pengupahan dan Kesejahteraan yang terdapat dalam Pasal 89 UU No. 13
Tahun 2003 yang membahas upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan
kebutuhan hidup layak serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi. Upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi
atau kabupaten/kota dan berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau
kabupaten/kota. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 tahun 2018 mengenai
Upah Minimum menjelaskan terkait pengupahan tenaga kerja dalam pasal 1, yaitu:
-
Upah Minimum:upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok
termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
- Upah Minimum Provinsi (UMP):upah Minimum yang berlaku untuk seluruh
kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
- Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK): upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1
(satu) kabupaten/kota.
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusajoqq^^com
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajoqq^^com...
segera di add Whatshapp : +855969190856