Dalam pegajuan perizinan PIRT, salah satu syarat
yang diperlukan adalah hasil pengecekan laboratorium produk pangan yang
diajukan. Setiap produk pangan tersebut harus memenuhi semua parameter yang
telah ditentukan. Setiap wilayah kabupaten atau kota memiliki persyaratan
masing-masing berkaitan parameter pengujian laboratorium yang diperlukan.
Umumnya, pengujian produk tersebut dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah
(Labkesda) masing-masing.
Setiap produk memiliki parameter pengujian
laboratorium yang berbeda-beda karena disesuaikan dengan karakteristik produk
(bahan baku, fisik produk, dan sebagainya). Sebagai contoh, produk manis
seperti keripik pisang lapis cokelat, wajik, atau enting-enting gepuk
memerlukan pengujian pewarna, pemanis, dan pengawet. Sedangkan produk asin
seperti opak singkong tidak memerlukan pengujian pemanis dan pewarna, melainkan
memerlukan pengujian pengawet, logam Pb, dan mikrobiologi (E. coli). Penambahan
parameter pengujian juga bergantung pada bahan baku yang digunakan, misalnya
produk yang terbuat dari tempe memerlukan pengujian total khamir. Penampilan
fisik produk juga mempengaruhi pengujian laboratorium yang diperlukan. Produk
basah memerlukan pengujian Total Plate Count (TPC) saja, sementara produk
kering memerlukan pengujian TPC dan total khamir. Pada akhirnya, setiap produk
memerlukan pengujian laboratorium yang bervariasi yang bergantung pada
karakteristik produknya
Pada setiap daerah pihak Labkesda akan membantu dalam
menentukan parameter pengujian yang diperlukan untuk masing-masing produk
sesuai dengan regulasi pangan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM).
Sebelumnya, terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam pengujian produk di Labkesda:
a. Produk yang dibawa untuk pengecekan laboratorium
merupakan produk yang sudah siap jual
atau telah dikemas sesuai dengan kemasan yang akan dijual. Dalam produk siap
jual tersebut, harus memuat informasi seperti merek produk, komposisi, tanggal
produksi, dan tanggal kadaluarsa produk.
b. Produk yang akan diuji harus diantarkan secara langsung ke Labkesda (tidak
boleh dikirim). Hal tersebut disebabkan diperlukan adanya pengisian formulir
(nama, alamat, keterangan produk, dan lainnya) dan pembayaran pengujian. Akan tetapi
untuk daerah lainnya, pengiriman produk uji dapat dialakukan, sehingga hal ini tentatif
terhadap daerah Labkesda masing-masing.
c. Jumlah
minimal produk untuk pengujian, dimana untuk 3 parameter pengujian
membutuhkan minimal 300 gram produk.
Pada akhirnya, hasil cek laboratorium produk akan selesai
setelah 10-15 hari kerja, tergantung pada daerah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar