Sabtu, 27 Juli 2019

Syarat PIRT: Hasil Pengecekan Laboratorium


Dalam pegajuan perizinan PIRT, salah satu syarat yang diperlukan adalah hasil pengecekan laboratorium produk pangan yang diajukan. Setiap produk pangan tersebut harus memenuhi semua parameter yang telah ditentukan. Setiap wilayah kabupaten atau kota memiliki persyaratan masing-masing berkaitan parameter pengujian laboratorium yang diperlukan. Umumnya, pengujian produk tersebut dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) masing-masing.

Setiap produk memiliki parameter pengujian laboratorium yang berbeda-beda karena disesuaikan dengan karakteristik produk (bahan baku, fisik produk, dan sebagainya). Sebagai contoh, produk manis seperti keripik pisang lapis cokelat, wajik, atau enting-enting gepuk memerlukan pengujian pewarna, pemanis, dan pengawet. Sedangkan produk asin seperti opak singkong tidak memerlukan pengujian pemanis dan pewarna, melainkan memerlukan pengujian pengawet, logam Pb, dan mikrobiologi (E. coli). Penambahan parameter pengujian juga bergantung pada bahan baku yang digunakan, misalnya produk yang terbuat dari tempe memerlukan pengujian total khamir. Penampilan fisik produk juga mempengaruhi pengujian laboratorium yang diperlukan. Produk basah memerlukan pengujian Total Plate Count (TPC) saja, sementara produk kering memerlukan pengujian TPC dan total khamir. Pada akhirnya, setiap produk memerlukan pengujian laboratorium yang bervariasi yang bergantung pada karakteristik produknya

Pada setiap daerah pihak Labkesda akan membantu dalam menentukan parameter pengujian yang diperlukan untuk masing-masing produk sesuai dengan regulasi pangan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengujian produk di Labkesda:
a. Produk yang dibawa untuk pengecekan laboratorium merupakan produk yang sudah siap jual atau telah dikemas sesuai dengan kemasan yang akan dijual. Dalam produk siap jual tersebut, harus memuat informasi seperti merek produk, komposisi, tanggal produksi, dan tanggal kadaluarsa produk.
b. Produk yang akan diuji harus diantarkan secara langsung ke Labkesda (tidak boleh dikirim). Hal tersebut disebabkan diperlukan adanya pengisian formulir (nama, alamat, keterangan produk, dan lainnya) dan pembayaran pengujian. Akan tetapi untuk daerah lainnya, pengiriman produk uji dapat dialakukan, sehingga hal ini tentatif terhadap daerah Labkesda masing-masing.
c. Jumlah minimal produk untuk pengujian, dimana untuk 3 parameter pengujian membutuhkan minimal 300 gram produk.

Pada akhirnya, hasil cek laboratorium produk akan selesai setelah 10-15 hari kerja, tergantung pada daerah masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar