Sabtu, 29 Juni 2019

Peraturan yang Mengatur Perseroan Terbatas di Indonesia

Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah undang - undang yang mengatur tentang perseroan terbatas. Di tetapkannya UU Nomor 40 Tahun 2007 menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1995. UU Nomor 1 Tahun 1995 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Namun, sebelum terlahir undang -undang, perseroan terbatas diatur oleh Kitab Undang Undang Hukum Dagang atau KUHD. Dalam undang - undang ini, Presiden RI menimbang bahwa perseroan terbatas merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional sehingga perlu diberikan landasan hukum untuk memacu pembangunan nasional melalui usaha yang berdasar pada asas kekeluargaan. Hal - hal yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, meliputi : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang merupakan penerapan konsep Corporate Social Responsibility (CSR), perubahan modal perseroan, penegasan tentang tanggung jawab pengurus perseroan dan pendaftaran perseroan yang sudah dapat dilakukan secara online. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 juga mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh  pendiri perseroan terbatas, antara lain : 
a. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
b. Akta notaris yang berbahasa Indonesia
c. Setiap pendiri harus mengambil sebagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
d. Akta pendiri harus disahkan oleh menteri kehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
e. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 dan modal disetor 25 % dari modal dasar
f. Minimal terdapat kepengurusan perusahaan 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
g.Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing.

Pembentukan Koperasi

Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 01 / Per / M.KUKM / I / 2006 adalah sebagai berikut :
a. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. 
b. Pendiri Koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan serta menerapkan perbuatan hukum.
c. Pendiri Koperasi sekunder adalah pengurus Koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing Koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi sekunder. 
d. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggotanya.
e. Modal sendiri harus tersedia dengan cukup untuk mendukung berlangsungnya kegiatan perkoperasian.
f. Mengelola Badan Usaha Koperasi.
g. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi. 

Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah sebagai berikut : 
1. Rapat pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang perseorangan, untuk Koperasi Sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum, yang diwakili oleh anggota yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota Koperasi yang bersangkutan. 
2. Rapat pembentukan Koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri. 
3. Rapat Pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Koperasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembentukan Koperasi sekunder dan primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 
b. Pembentukan Koperasi sekunder dan primer tingkat provinsi dihadiri oleh Pejabat Dinas/ Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Provinsi.
c. Pembentukan Koperasi sekunder dan primer tingkat Kabupaten/ Kota dihadiri oleh Pejabat Dinas/ Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/ Kota. 

4. Dalam rapat pembentukan tersebut dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama. 
5. Anggaran dasar memuat sekurang kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.

Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 pasal 1 Tentang Perkoperasian, menyatakan pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan yang dimaksud adalah saling membantu sesama anggota, melaksanakan kegiatan gotong-royong, setiap anggota memiliki hak satu suara yang berlaku untuk semua anggota dan semua keputusan dilakukan bersama. Sementara, pengertian dari koperasi secara umum adalah pola kegiatan atau suatu lembaga ekonomi yang berlandaskan ekonomi serta bersifat sosialistik dan tidak kapitalistik. 
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat digolongkan menjadi jenis keanggotaannya dan jenis kegiatannya. Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perseorangan, serta didirikan oleh minimal 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi, serta didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. Sementara berdasarkan kegiatannya koperasi dibagi menjadi 4 jenis koperasi, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Berikut adalah pengertian mengenai masing-masing jenis koperasi tersebut. 

1. Koperasi konsumen, yang kegiatannya melalui penyelenggaraan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
2.  Koperasi produsen, yang dioperasikan dengan menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
3.  Koperasi jasa, yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
     4.  Koperasi Simpan Pinjam, yaitu dengan menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota. Koperasi Simpan adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota (simpanannya) secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah (bunganya rendah), dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan anggotanya.

Pengolahan Limbah Kulit Kopi di Indonesia


Indonesia sebagai negara produsen kopi terbesar ketiga di dunia memproduksi kopi sebesar 748.000 ton. Tingginya jumlah produksi kopi di Indonesia menyebabkan limbah kulit kopi yang dihasilkan juga mengalami peningkatan. Limbah kulit kopi yang dihasilkan dari pengolahan kopi cukup banyak, yaitu sekitar 50-60 persen dari total pengolahan kopi. Pada umumnya limbah kulit kopi hanya ditumpuk di sekitar lokasi pengolahan kopi. Akibatnya timbul bau busuk di sekitar lokasi pengolahan kopi, muncul cairan yang mencemari lingkungan, dan menurunkan nilai estetika lingkungan pengolahan kopi. Hal tersebut dikarenakan kurangnya informasi serta rendahnya kepedulian masyarakat mengenai pentingnya pengolahan limbah dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh limbah. Padahal pengolahan limbah penting dilakukan untuk menghindari pencemaran lingkungan. Salah satu pengolahan limbah kulit kopi yang paling sederhana adalah mengolah limbah kulit kopi menjadi pupuk kompos.
Pupuk kompos yang berasal dari limbah kulit kopi adalah pupuk yang terbaik bagi tanaman kopi karena berasal dari tanaman itu sendiri. Berdasarkan SNI 19-7030-2004, standar kualitas kompos harus memiliki minimal kandungan nitrogen, fosfor, dan kalium secara berturut-turut, yaitu 0,40%, 0,10%, dan 0,20%. Limbah kulit kopi memiliki kandungan nitrogen (2,98%), fosfor (0,18%), dan kalium (2,26%) sehingga limbah kulit kopi memiliki potensi untuk dijadikan pupuk kompos. Selain itu, limbah kulit kopi berfungsi untuk meningkatkan kesuburan tanah, memperbaiki struktur dan karakteristik tanah, serta merangsang pertumbuhan akar, batang, dan daun. 
Limbah kulit kopi (coffee pulp) juga dapat diolah menjadi teh yang dikenal sebagai cascara. Pengolahan limbah kulit kopi menjadi cascara dapat mengurangi pencemaran lingkungan. Selain itu, cascara juga memiliki manfaat bagi kesehatan sebagai sumber antioksidan. Hal tersebut dikarenakan cascara mengandung senyawa polifenol berupa flavonol, flavan-3-ol, antosianin, tanin, dan asam hidroksinamat yang dapat menangkal radikal bebas. 
Proses pembuatan cascara melalui beberapa tahapan. Pertama, buah ceri kopi yang telah dikeringkan hingga memiliki kadar air sekitar 12-14% digiling menggunakan mesin huller. Proses penggilingan akan memisahkan kulit buah kopi dengan biji kopi. Kemudian kulit buah kopi dicuci dan dijemur hingga kering selama 2 minggu sampai 1 bulan. Kulit buah kopi yang telah kering disebut sebagai cascara. Sementara rasa dan aroma dari cascara tergantung pada kualitas kopi dan kondisi lingkungan pengolahannya. 
Limbah kulit kopi (coffee husks) memiliki kandungan karbohidrat (58-85%), protein (8-11%), lemak (0,5-3%), mineral (3-7%), dan beberapa senyawa bioaktif seperti kafein (1%), asam klorogenat (2,5%), dan tanin (5%). Kandungan serat pangan yang tinggi dalam coffee husks dapat dimanfaatkan menjadi produk pangan seperti energy bar dengan cara mengolahnya terlebih dahulu menjadi tepung. Selain itu, coffee husks tidak mengandung gluten sehingga dapat dikonsumsi bagi penderita celiac disease.
            Limbah kulit kopi dapat dijadikan sebagai alternatif substitusi bahan baku pakan ternak karena memiliki kandungan nutrisi yang tinggi. Kandungan nutrisi yang terdapat dalam kulit buah kopi relatif sama dengan kandungan nutrisi pada rumput, seperti protein kasar 10,4%, serat kasar 17,2%, dan energi metabolis 14,34 MJ/kg. Namun, kadar air dalam kulit buah kopi masih tinggi (75-80%) sehingga harus diberikan perlakukan seperti dikeringkan terlebih dahulu supaya tidak mudah rusak maupun ditumbuhi oleh kapang. Akan tetapi, perlakuan tersebut membutuhkan biaya yang tinggi sehingga digunakan alternatif lain yaitu teknologi silase. Teknologi silase merupakan proses fermentasi mikroorganisme yang mampu meningkatkan kandungan nutrisi (protein dan energi), serta menurunkan kandungan serat kasar dalam pakan sehingga lebih mudah dicerna oleh ternak. Selain produk-produk yang sudah disebutkan sebelumnya, limbah kulit kopi juga dapat diolah menjadi bioetanol dan biogas.

Profil Lembaga Advokasi Kearifan Lokal Yasnaya Polyana


            Yasnaya Polyana Indonesia berlokasi di Dusun II, Windujaya, Kedung Banteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 dan memiliki luas lahan sebesar 7 ha. Yasnaya Polyana Indonesia yang didirikan oleh Ashoka Siahaan baru diresmikan pada tahun 1989. Namun, sebenarnya konsep Yasnaya Polyana Indonesia telah dirintis sejak tahun 1974 dan baru disempurnakan pada tahun 1984. Pada tahun 1995, Yasnaya Polyana Indonesia mulai mendirikan lembaga untuk pemberdayaan masyarakat dan membangun beberapa penginapan. Sebelumnya pada tahun 1900, Yasnaya Polyana Indonesia merupakan perkebunan kopi dan peternakan milik orang Belanda, Meneer Davidson. Nama Yasnaya Polyana (Sunlit Meadows) diambil dari nama tempat tinggal Leo Tolstoy. Nama ini diharapkan mampu menjadikan padepokan sebagai tempat untuk mencari inspirasi bagi setiap orang yang berkunjung. 
            Padepokan Yasnaya Polyana Indonesia terdiri dari beberapa lembaga, yaitu Lembaga Advokasi Kearifan Lokal dan juga Kelompok Tani Maju Desa Indonesia. Lembaga Advokasi Kearifan Lokal (LAKL) bukan hanya mempelajari tentang bertani, tetapi juga mempelajari filosofi dan aktivitas intelektual. Sementara itu, Kelompok tani (Poktan) dijalankan oleh generasi-generasi muda dengan menerapkan ilmu yang didapatkan selama di perguruan tinggi seperti pengalaman berorganisasi, manajemen usaha, dan marketing dalam bertani. Produk pertanian yang dihasilkan diantaranya adalah kopi, buah nanas, pala, gula semut, dan lainnya.