Sabtu, 29 Juni 2019

Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 pasal 1 Tentang Perkoperasian, menyatakan pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan yang dimaksud adalah saling membantu sesama anggota, melaksanakan kegiatan gotong-royong, setiap anggota memiliki hak satu suara yang berlaku untuk semua anggota dan semua keputusan dilakukan bersama. Sementara, pengertian dari koperasi secara umum adalah pola kegiatan atau suatu lembaga ekonomi yang berlandaskan ekonomi serta bersifat sosialistik dan tidak kapitalistik. 
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat digolongkan menjadi jenis keanggotaannya dan jenis kegiatannya. Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perseorangan, serta didirikan oleh minimal 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi, serta didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. Sementara berdasarkan kegiatannya koperasi dibagi menjadi 4 jenis koperasi, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Berikut adalah pengertian mengenai masing-masing jenis koperasi tersebut. 

1. Koperasi konsumen, yang kegiatannya melalui penyelenggaraan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
2.  Koperasi produsen, yang dioperasikan dengan menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
3.  Koperasi jasa, yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
     4.  Koperasi Simpan Pinjam, yaitu dengan menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota. Koperasi Simpan adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota (simpanannya) secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah (bunganya rendah), dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar