Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 pasal 1
Tentang Perkoperasian, menyatakan pengertian koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan yang dimaksud
adalah saling membantu sesama anggota, melaksanakan kegiatan gotong-royong,
setiap anggota memiliki hak satu suara yang berlaku untuk semua anggota dan
semua keputusan dilakukan bersama. Sementara, pengertian dari koperasi secara
umum adalah pola kegiatan atau suatu lembaga ekonomi yang berlandaskan ekonomi
serta bersifat sosialistik dan tidak kapitalistik.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat digolongkan menjadi jenis
keanggotaannya dan jenis kegiatannya. Berdasarkan keanggotaannya, koperasi
dapat dibagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perseorangan,
serta didirikan oleh minimal 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.
Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan badan hukum Koperasi, serta didirikan oleh paling sedikit 3
(tiga) Koperasi Primer. Sementara berdasarkan kegiatannya koperasi dibagi
menjadi 4 jenis koperasi, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
jasa, dan koperasi simpan pinjam. Berikut adalah pengertian mengenai
masing-masing jenis koperasi tersebut.
1. Koperasi
konsumen, yang kegiatannya melalui penyelenggaraan kegiatan usaha
pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
2. Koperasi produsen, yang dioperasikan
dengan menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
3. Koperasi jasa, yaitu dengan
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang
diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
4. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu dengan
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani
Anggota. Koperasi Simpan adalah
koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui
tabungan-tabungan para anggota (simpanannya) secara teratur dan terus-menerus
untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah
(bunganya rendah), dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar