Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 01 / Per / M.KUKM / I / 2006 adalah sebagai berikut :
a. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
b. Pendiri Koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan serta menerapkan perbuatan hukum.
c. Pendiri Koperasi sekunder adalah pengurus Koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing Koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi sekunder.
d. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggotanya.
e. Modal sendiri harus tersedia dengan cukup untuk mendukung berlangsungnya kegiatan perkoperasian.
f. Mengelola Badan Usaha Koperasi.
g. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.
Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang perseorangan, untuk Koperasi Sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum, yang diwakili oleh anggota yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota Koperasi yang bersangkutan.
2. Rapat pembentukan Koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Rapat Pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Koperasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembentukan Koperasi sekunder dan primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Pembentukan Koperasi sekunder dan primer tingkat provinsi dihadiri oleh Pejabat Dinas/ Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Provinsi.
c. Pembentukan Koperasi sekunder dan primer tingkat Kabupaten/ Kota dihadiri oleh Pejabat Dinas/ Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/ Kota.
4. Dalam rapat pembentukan tersebut dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5. Anggaran dasar memuat sekurang kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar