Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juli 2019

Kategori Bahan Makanan Halal dan Tidak Halal


            Suatu produk pangan atau minuman dapat dikatakan halal apabila komponen atau zatnya bersifat halal, cara memprosesnya halal, dan/atau cara memperolehnya halal. Makanan yang dikonsumsi manusia dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu makanan yang berbahan nabati, berbahan hewani, dan produk olahan. Semua makanan yang berbahan nabati merupakan makanan yang halal kecuali makanan tersebut bersifat beracun atau memabukkan. Makanan yang berbahan hewani dibagi menjadi dua, yaitu hewan laut dan hewan darat. Secara keseluruhan hewan laut dikategorikan sebagai halal, sedangkan beberapa jenis hewan darat tidak boleh dikonsumsi karena haram. Hewan darat yang tidak halal untuk dikonsumsi adalah hewan yang hidup di dua alam (katak, buaya, dan biawak), hewan buas (macan, serigala, dan singa), serta hewan yang bertaring dan berkuku tajam (burung elang dan kucing). Hewan darat yang diizinkan untuk dikonsumsi (halal) harus disertai dengan tata cara penyembelihan hukum Islam, yaitu dengan menyebutkan nama Tuhan Yang Maha Esa seperti “BismillahiAllahu Akbar”.
            Selain itu berdasarkan surah Al-Maidah ayat 3, bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas (kecuali sempat disembelih), dan yang disembelih untuk berhala adalah haram untuk dikonsumsi. Namun berdasarkan surah Al-Bawarah ayat 173, apabila seseorang di dalam keadaan terpaksa, tidak menginginkan untuk mengonsumsi, dan tidak melewati batas maka bahan haram yang dikonsumsi tidak menyebabkan dosa. Sementara makanan dan minuman yang mengandung khamar dikategorikan tidak halal. Produk yang terbuat dari bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik dinyatakan haram apabila dalam proses pembuatannya atau pertumbuhan tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

Sabtu, 27 Juli 2019

Undang-Undang Ketenagakerjaan


            Pengertian dari tenaga kerja secara langsung disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
            Perkembangan hukum ketenagakerjaan ditandai dengan lahirnya empat Undang-Undang, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah Undang-Undang pokok dalam hal ketenagakerjaan karena UU tersebut berisikan semua hal inti mengenai ketenagakerjaan, sehingga Undang-Undang sebelumnya dicabut bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013.

Selain itu terdapat juga Undang-Undang mengenai Pengupahan dan Kesejahteraan yang terdapat dalam Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 yang membahas upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 tahun 2018 mengenai Upah Minimum menjelaskan terkait pengupahan tenaga kerja dalam pasal 1, yaitu:
- Upah Minimum:upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
- Upah Minimum Provinsi (UMP):upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.


Undang-Undang Ekspor dan Proses Ekspor


Ekspor merupakan kegiatan perniagaan dengan cara menjual barang atau komoditas dari wilayah pabean ke luar wilayah pabean suatu negara dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang berlaku tersebut didasarkan pada Undang- Undang No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. 
Eksportir merupakan orang perorangan, lembaga atau badan usaha, baik dalam bentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang melakukan ekspor. Kegiatan ekspor dapat dilakukan oleh orang perseorangan; lembaga; dan badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Orang perseorangan hanya dapat mengekspor kelompok barang bebas ekspor, sementara lembaga dan usaha hanya dapat mengekspor kelompok barang bebas ekspor dan barang dibatasi ekspor.
Lembaga atau badan usaha yang melakukan kegiatan mengekspor barang bebas ekspor harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); tanda daftar perusahaan (TDP); NPWP. Selain itu, lembaga atau badan tersebut juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pengaturan jenis barangnya, seperti pengakuan sebagai eksportir terdaftar, persetujuan ekspor, laporan surveyor, surat keterangan asal. Badan atau lembaga usaha yang ingin mendapatkan pengakuan sebagai eksportir terdaftar dan persetujuan ekspor dengan cara mengajukan permohonan kepada kementerian perdagangan melalui unit pelayanan perdagangan atau secara online. Penerbitan oleh kementerian perdagangan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Eksportir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor barang yang dibatasi baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulannya, dengan rentang waktu paling lama tanggal 15 pada bulan berikutnya. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui http://inatrade.kemedag.go.id atau unit pelayanan perdagangan.