Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah undang - undang yang mengatur tentang perseroan terbatas. Di tetapkannya UU Nomor 40 Tahun 2007 menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1995. UU Nomor 1 Tahun 1995 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Namun, sebelum terlahir undang -undang, perseroan terbatas diatur oleh Kitab Undang Undang Hukum Dagang atau KUHD. Dalam undang - undang ini, Presiden RI menimbang bahwa perseroan terbatas merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional sehingga perlu diberikan landasan hukum untuk memacu pembangunan nasional melalui usaha yang berdasar pada asas kekeluargaan. Hal - hal yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, meliputi : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang merupakan penerapan konsep Corporate Social Responsibility (CSR), perubahan modal perseroan, penegasan tentang tanggung jawab pengurus perseroan dan pendaftaran perseroan yang sudah dapat dilakukan secara online. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 juga mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendiri perseroan terbatas, antara lain :
a. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
b. Akta notaris yang berbahasa Indonesia
c. Setiap pendiri harus mengambil sebagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
d. Akta pendiri harus disahkan oleh menteri kehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
e. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 dan modal disetor 25 % dari modal dasar
f. Minimal terdapat kepengurusan perusahaan 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
g.Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar