Kegiatan
impor dapat ididefinisikan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48
Tahun 2015 Pasal 1, yaitu sebagai kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah
pabean Indonesia. Sedangkan orang perseorangan atau lembaga/badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan yang melakukan impor disebut sebagai importir.
Sementara impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang mempunyai API, yaitu
Angka Pengenal Importir. Barang impor dapat digolongkan menjadi barang bebas
impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor. Pengaturan atas barang
yang dibatasi impornya dilakukan melalui mekanisme atau penetapan perizinan
impor berupa pengakuan sebagai importir produsen; penetapan sebagai importir
terdaftar; persetujuan impor; dan laporan surveyor. Importir wajib memiliki
perizinan impor atas barang yang dibatasi impornya sebelum barang masuk ke
dalam daerah pabean, jika importir tidak memiliki perizinan impor pada saat
barang masuk ke dalam daerah pabean maka dapat dikenakan sanksi pembekuan API. Sehingga
barang impor yang tidak memiliki perizinan harus atau wajib diekspor kembali
oleh importer.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 36, 37, 38, dan 39,
kegiatan impor bahan pangan hanya dapat dilakukan jika produksi pangan dalam
negeri tidak mencukupi dan atau jika bahan pangan tersebut tidak dapat
diproduksi di dalam negeri. Kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan
cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang
mempunyai tugas di bidang pangan. Sementara impor bahan pangan yang dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi berbagai persyaratan
keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat. Hal terakhir, yaitu Impor pangan juga wajib memenuhi
persyaratan batas kadaluarsa dan kualitas terhadap bahan pangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar