Rabu, 17 Juli 2019

Definisi Impor dan Undang-Undangnya


            Kegiatan impor dapat ididefinisikan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2015 Pasal 1, yaitu sebagai kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia. Sedangkan orang perseorangan atau lembaga/badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan yang melakukan impor disebut sebagai importir. Sementara impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang mempunyai API, yaitu Angka Pengenal Importir. Barang impor dapat digolongkan menjadi barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor. Pengaturan atas barang yang dibatasi impornya dilakukan melalui mekanisme atau penetapan perizinan impor berupa pengakuan sebagai importir produsen; penetapan sebagai importir terdaftar; persetujuan impor; dan laporan surveyor. Importir wajib memiliki perizinan impor atas barang yang dibatasi impornya sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean, jika importir tidak memiliki perizinan impor pada saat barang masuk ke dalam daerah pabean maka dapat dikenakan sanksi pembekuan API. Sehingga barang impor yang tidak memiliki perizinan harus atau wajib diekspor kembali oleh importer.   
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 36, 37, 38, dan 39, kegiatan impor bahan pangan hanya dapat dilakukan jika produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan atau jika bahan pangan tersebut tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas di bidang pangan. Sementara impor bahan pangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi berbagai persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Hal terakhir, yaitu Impor pangan juga wajib memenuhi persyaratan batas kadaluarsa dan kualitas terhadap bahan pangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar