Pajak
adalah bentuk perwujudan dari kewajiban dan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan
negara dan pembangunan nasional yang memiliki fungsi sebagai budgeter dan regulasi.
Undang-Undang
yang mengatur mengenai hal perpajakan sebelumnya adalah UU No. 6 Tahun 1983,
tetapi Undang-Undang terbaru yang berlaku sekarang adalah UU No. 16 Tahun 2009
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jenis
pajak dapat dikelompokkan berdasarkan golongannya, sifatnya, dan lembaga
pemungutannya. Berikut adalah penguraian masing-masing pajak.
1. Berdasarkan
golongannya
a. Pajak
Langsung (contoh: pajak penghasilan)
b. Pajak
Tidak Langsung (contoh: pajak pertambahan nilai)
2. Berdasarkan
Sifatnya
a. Pajak
Subjektif (contoh: pajak penghasilan)
b. Pajak
Objektif (contoh: pajak pertambahan nilai)
3. Berdasarkan
Lembaga Pemungutannya
a. Pajak
Pusat (contoh: PPh (UU No. 36 Tahun 2008), PPN dan PPnBM (UU No. 42 Tahun
2009), PBB (UU No. 12 Tahun 1994))
b. Pajak
Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota (contoh pajak pronvinsi: Pajak Kendaraan
Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, dan contoh pajak
kabupaten/ kota: Pajak Hotel, Pajak Restoran, PBB sektor perdesaan dan
perkotaan, Pajak Reklame).
Berikut
adalah penggolongan tarif pajak Provinsi berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerah:
1. Pajak
kendaraan bermotor
-
Kendaraan Bermotor Pribadi: Kepemilikan
pertama tarif terendah adalah 1% dan tertinggi 2%, untuk progresif terendah 2%
dan tertinggi 10%
-
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, Ambulans,
Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah:
tarif terendah adalah 0,5% dan tertinggi 1%
-
Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan besar: tarif terendah adalah 0,1% dan
tertinggi 0,2%
2. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
-
Penyerahan Kendaraan Bermotor pertama adalah 10%
dan kedua sampai seterusnya 1%
-
Penyerahan Kendaraan Bermotor alat-alat berat
dan besar yang tidak menggunakan jalan umum pertama adalah 0,75% dan kedua
sampai seterusnya 0,075%
3. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
-
Kendaraan Bermotor tarif paling tinggi adalah
10%
-
Kendaraan bermotor untuk kendaraan umum
paling sedikit 50% lebih rendah dari yang pribadi
4. Pajak
Air Permukaan
-
Tarif tertinggi adalah 10%
5. Pajak
Rokok
-
Tarif tertinggi adalah 10% dari Cukai Rokok
Berikut adalah golongan
tarif pajak Kabupaten atau Kota:
1. Pajak
Hotel, dengan tarif tertinggi adalah 10%
2. Pajak
Restoran, dengan tarif tertinggi adalah 10%
3. Pajak
Hiburan, dengan tarif tertinggi adalah 35%
4. Pajak
Reklame, dengan tarif tertinggi adalah 25%
5. Pajak
Penerangan Jalan, dengan tarif tertinggi adalah 10%
6. Pajak
Parkir, dengan tarif tertinggi adalah 30%
7. Pajak
Air Tanah, dengan tarif tertinggi adalah 10%
8. Pajak
Sarang Burung, dengan tarif tertinggi adalah 10%
9. Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan tarif tertinggi adalah 0,3%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar