Minggu, 21 Juli 2019

Undang-Undang, Jenis dan Tarif Pajak


Pajak adalah bentuk perwujudan dari kewajiban dan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional yang memiliki fungsi sebagai budgeter dan regulasi.
Undang-Undang yang mengatur mengenai hal perpajakan sebelumnya adalah UU No. 6 Tahun 1983, tetapi Undang-Undang terbaru yang berlaku sekarang adalah UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jenis pajak dapat dikelompokkan berdasarkan golongannya, sifatnya, dan lembaga pemungutannya. Berikut adalah penguraian masing-masing pajak.
1.    Berdasarkan golongannya
a.    Pajak Langsung (contoh: pajak penghasilan)
b.    Pajak Tidak Langsung (contoh: pajak pertambahan nilai)
2.    Berdasarkan Sifatnya
a.    Pajak Subjektif (contoh: pajak penghasilan)
b.    Pajak Objektif (contoh: pajak pertambahan nilai)
3.    Berdasarkan Lembaga Pemungutannya
a.    Pajak Pusat (contoh: PPh (UU No. 36 Tahun 2008), PPN dan PPnBM (UU No. 42 Tahun 2009), PBB (UU No. 12 Tahun 1994))
b.  Pajak Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota (contoh pajak pronvinsi: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, dan contoh pajak kabupaten/ kota: Pajak Hotel, Pajak Restoran, PBB sektor perdesaan dan perkotaan, Pajak Reklame).
Berikut adalah penggolongan tarif pajak Provinsi berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah:
1.    Pajak kendaraan bermotor
-          Kendaraan Bermotor Pribadi: Kepemilikan pertama tarif terendah adalah 1% dan tertinggi 2%, untuk progresif terendah 2% dan tertinggi 10%
-          Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, Ambulans, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah: tarif terendah adalah 0,5% dan tertinggi 1%
-          Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan  besar: tarif terendah adalah 0,1% dan tertinggi 0,2%
2.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
-          Penyerahan Kendaraan Bermotor pertama adalah 10% dan kedua sampai seterusnya 1%
-          Penyerahan Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan besar yang tidak menggunakan jalan umum pertama adalah 0,75% dan kedua sampai seterusnya 0,075%
3.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
-          Kendaraan Bermotor tarif paling tinggi adalah 10%
-          Kendaraan bermotor untuk kendaraan umum paling sedikit 50% lebih rendah dari yang pribadi
4.    Pajak Air Permukaan
-          Tarif tertinggi adalah 10%
5.    Pajak Rokok
-          Tarif tertinggi adalah 10% dari Cukai Rokok

Berikut adalah golongan tarif pajak Kabupaten atau Kota:
1.    Pajak Hotel, dengan tarif tertinggi adalah 10%
2.    Pajak Restoran, dengan tarif tertinggi adalah 10%
3.    Pajak Hiburan, dengan tarif tertinggi adalah 35%
4.    Pajak Reklame, dengan tarif tertinggi adalah 25%
5.    Pajak Penerangan Jalan, dengan tarif tertinggi adalah 10%
6.    Pajak Parkir, dengan tarif tertinggi adalah 30%
7.    Pajak Air Tanah, dengan tarif tertinggi adalah 10%
8.    Pajak Sarang Burung, dengan tarif tertinggi adalah 10%
9.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan tarif tertinggi adalah 0,3%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar