Bahan Tambahan Pangan atau
disingkat dengan BTP adalah bahan yang
ditambahkan secara sengaja ke dalam produk bahan pangan dalam jumlah kecil dan dengan
tujuan tertentu. BTP adalah bahan yang tidak terdapat di dalam bahann pangan itu sendiri secara alami, melainkan
ditambahkan pada saat pengolahan, penyimpanan, ataupun pengemasan.
Penggunaan BTP sendiri dibatasi oleh beberapa regulasi, dikarenakan penggunaan BTP yang berlebihan atau BTP yang salah dapat membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang. Penggunaan BTP sendiri diatur dalam Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Meskipun begitu, masih terdapat pelanggaran penggunaan BTP pada produk pangan yang ada di masyarakat sehari-hari. Salah satu pelanggaran penggunaan BTP adalah penggunaan pewarna berbahaya seperti Rhodamin B pada makanan ringan. Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintesis untuk tekstil atau kertas. Rhodamin B berbahaya karena dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, kanker hati, maupun gangguan kandung kemih.
Selain itu, Boraks juga sering digunakan sebagai pengawet makanan. Sementaral, dalam lingkungan industri boraks digunakan sebagai bahan pembersih, pengawet kayu, atau antiseptik kayu. Boraks sendiri dapat menyebabkan berbagai dampak negatif bagi tubuh seperti gangguan otak, hati, dan ginjal . Produk yang umumnya memakai boraks sebagai bahan tambahan pengawet antara lain kecap, bubur dan bakso.
Penggunaan BTP berbahaya ini umumnya terjadi karena kurangnya pengetahuan produsen mengenai BTP yang dilarang atau kurangnya pengawasan dari BPOM. Selain itu, penggunaan BTP berbahaya terkadang dapat menekan pengeluaran dari produsen sehingga produsen dapat memperoleh keuntungan yang lebih.
Penggunaan BTP sendiri dibatasi oleh beberapa regulasi, dikarenakan penggunaan BTP yang berlebihan atau BTP yang salah dapat membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang. Penggunaan BTP sendiri diatur dalam Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Meskipun begitu, masih terdapat pelanggaran penggunaan BTP pada produk pangan yang ada di masyarakat sehari-hari. Salah satu pelanggaran penggunaan BTP adalah penggunaan pewarna berbahaya seperti Rhodamin B pada makanan ringan. Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintesis untuk tekstil atau kertas. Rhodamin B berbahaya karena dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, kanker hati, maupun gangguan kandung kemih.
Selain itu, Boraks juga sering digunakan sebagai pengawet makanan. Sementaral, dalam lingkungan industri boraks digunakan sebagai bahan pembersih, pengawet kayu, atau antiseptik kayu. Boraks sendiri dapat menyebabkan berbagai dampak negatif bagi tubuh seperti gangguan otak, hati, dan ginjal . Produk yang umumnya memakai boraks sebagai bahan tambahan pengawet antara lain kecap, bubur dan bakso.
Penggunaan BTP berbahaya ini umumnya terjadi karena kurangnya pengetahuan produsen mengenai BTP yang dilarang atau kurangnya pengawasan dari BPOM. Selain itu, penggunaan BTP berbahaya terkadang dapat menekan pengeluaran dari produsen sehingga produsen dapat memperoleh keuntungan yang lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar