Minggu, 21 Juli 2019

4 Macam Tarif Pajak dan Pengertian Wajib Pajak


Tarif Pajak

Terdapat 4 macam tarif pajak, yaitu:
  1. Tarif Pajak Sebanding
Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.
  1. Tarif Pajak Tetap
Memiliki jumlah tetap sama terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
  1. Tarif Pajak Progresif
Persentase tarif dengan jumlah pajak berbanding lurus, sehingga semakin banyak jumlah yang dikenai pajak maka persentase tarif yang digunakan juga semakin besar.
  1. Tarif Pajak Degresif
Persentase tarif akan semakin kecil jika jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Wajib pajak 

Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan termasuk pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Sementra wajib pajak yang memiliki wewenang untuk memotong dan memungut pajak adalah bendahara, pejabat pemegang kas, badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang mewah, dan lainnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut. Berikut adalah batasan jangka waktu untuk pendaftaran diri dalam memperoleh NPWP. 
a. Bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka NPWP harus mulai dijalankan paling lama satu bulan setelah usaha berjalan. 
b. Bagi WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jika jumlah penghasilannya melebihi PTKP: maka NPWP paling lama adalah pada akhir bulan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar