Tarif Pajak
Terdapat
4 macam tarif pajak, yaitu:
- Tarif Pajak Sebanding
Tarif
berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga
seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.
- Tarif Pajak Tetap
Memiliki
jumlah tetap sama terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga
besarnya pajak yang terutang tetap.
- Tarif Pajak Progresif
Persentase
tarif dengan jumlah pajak berbanding lurus, sehingga semakin banyak jumlah yang
dikenai pajak maka persentase tarif yang digunakan juga semakin besar.
- Tarif Pajak Degresif
Persentase
tarif akan semakin kecil jika jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Wajib pajak
Wajib
pajak, yaitu orang pribadi atau badan termasuk pembayar, pemotong, dan pemungut
pajak. Sementra wajib pajak yang memiliki wewenang untuk memotong dan memungut
pajak adalah bendahara, pejabat pemegang kas, badan tertentu yang memungut
pajak dari pembeli atas penjualan barang mewah, dan lainnya.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut. Berikut adalah batasan jangka
waktu untuk pendaftaran diri dalam memperoleh NPWP.
a. Bagi
WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka NPWP harus mulai
dijalankan paling lama satu bulan setelah usaha berjalan.
b. Bagi WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jika jumlah penghasilannya melebihi PTKP: maka NPWP paling lama adalah pada akhir bulan berikutnya.
b. Bagi WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jika jumlah penghasilannya melebihi PTKP: maka NPWP paling lama adalah pada akhir bulan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar