Selasa, 14 Mei 2019

Perseroan Terbatas



         Perseroan terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh pihak yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dalam bentuk saham dan memenuhi persyaratan undang - undang serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas terdiri dari 2 kata, yaitu perseroan dan terbatas. Perseroan adalah modal PT yang terdiri dari saham - saham, sementara terbatas adalah tanggung jawab pemegang saham yang hanya sebatas nominal saham yang dimilikinya. Hal tersebut terdapat dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 UU PT yaitu, “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. 
             Kegiatan usaha dari perseroan harus sesuai dengan tujuan didirikannya perseroan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan, ketertiban umum, ataupun kesusilaan. Sistem yang memakai status badan hukum PT yang sesuai dengan UUPT adalah sistem campuran. Jadi, status badan hukum diperoleh karena ditentukan oleh undang-undang dan setelah pengesahan dari instansi yang berwenang. PT bersifat kontraktual, yaitu berdirinya perseroan dikarenakan adanya perjanjian. Selain itu, bersifat konsensual, yaitu adanya kesepakatan perjanjian untuk mendirikan perseroan. Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal tersebut terbagi menjadi saham - saham yang dapat diperjual belikan dan kepemilikan perusahaan dapat diubah tanpa harus membubarkan perusahaan. Sementara, kekayaan PT terpisah atas kekayaan pribadi pendiri, organ perseroan dan pemegang saham. 

Berikut adalah 2 jenis PT berdasarkan modal atau saham dan orang yang ada di dalam perseroan tersebut, antara lain:
  1. Perseroan terbuka
Perseroan ini terbuka untuk setiap orang atau bersifat umum. Jadi, seseorang bisa ikut dalam hal modal dengan membeli satu atau lebih surat saham. Penata usaha kekayaan negara yang tertanam dalam perseroan terbuka dilakukan oleh menteri yang mewakili pemerintah selaku pemegang saham pada perseroan terbuka. 
  1. Perseroan tertutup
Perseroan jenis ini tidak semua orang dapat ikut menanam modal dengan membeli satu atau beberapa saham. Terdapat kriteria untuk mengatakan adanya perseroan tertutup, yaitu surat saham seluruhnya harus dikeluarkan oleh PT. Orang - orang yang diperbolehkan membeli surat saham dalam perseroan tertutup ini hanya orang - orang yang memiliki hubungan keluarga.
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar