Perseroan terbatas atau
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh pihak yang
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dalam bentuk saham dan memenuhi
persyaratan undang - undang serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas
terdiri dari 2 kata, yaitu perseroan dan terbatas. Perseroan adalah modal PT
yang terdiri dari saham - saham, sementara terbatas adalah tanggung jawab
pemegang saham yang hanya sebatas nominal saham yang dimilikinya. Hal tersebut
terdapat dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 UU PT yaitu, “Perseroan Terbatas, yang
selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Kegiatan usaha dari perseroan harus sesuai dengan tujuan didirikannya
perseroan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan,
ketertiban umum, ataupun kesusilaan. Sistem yang memakai status badan hukum PT
yang sesuai dengan UUPT adalah sistem campuran. Jadi, status badan hukum
diperoleh karena ditentukan oleh undang-undang dan setelah pengesahan dari
instansi yang berwenang. PT bersifat kontraktual, yaitu berdirinya perseroan
dikarenakan adanya perjanjian. Selain itu, bersifat konsensual, yaitu adanya
kesepakatan perjanjian untuk mendirikan perseroan. Perseroan memiliki kekayaan
sendiri berupa modal dasar yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal
tersebut terbagi menjadi saham - saham yang dapat diperjual belikan dan
kepemilikan perusahaan dapat diubah tanpa harus membubarkan perusahaan.
Sementara, kekayaan PT terpisah atas kekayaan pribadi pendiri, organ perseroan
dan pemegang saham.
Berikut adalah 2 jenis PT
berdasarkan modal atau saham dan orang yang ada di dalam perseroan tersebut,
antara lain:
- Perseroan terbuka
Perseroan ini terbuka untuk
setiap orang atau bersifat umum. Jadi, seseorang bisa ikut dalam hal modal
dengan membeli satu atau lebih surat saham. Penata usaha kekayaan negara yang
tertanam dalam perseroan terbuka dilakukan oleh menteri yang mewakili
pemerintah selaku pemegang saham pada perseroan terbuka.
- Perseroan tertutup
Perseroan jenis ini tidak
semua orang dapat ikut menanam modal dengan membeli satu atau beberapa saham.
Terdapat kriteria untuk mengatakan adanya perseroan tertutup, yaitu surat saham
seluruhnya harus dikeluarkan oleh PT. Orang - orang yang diperbolehkan membeli
surat saham dalam perseroan tertutup ini hanya orang - orang yang memiliki
hubungan keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar