Dalam lingkup usaha dan industri pangan, terdapat Undang-Undang yang wajib dipatuhi untuk mengatur jalannya kegiatan usaha serta sebagai pedoman dan perlindungan terhadap konsumennya. Dalam kegiatan usaha dan industri pangan terdapat juga suatu perjanjian, yaitu Undang-Undang yang telah disepakati kedua pihak dan bersifat tetap patuh dengan hukum yang berlaku atau tidak melanggar hukum yang berlaku. Dalam peraturan pangan, secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.
Peraturan Administratif
Peraturan
ini mengatur mengenai perizinan, perpajakan, ketenaga kerjaan, izin domisili
usaha, perseroan terbatas, ekspor/ impor, penanaman modal, dan lain sebagainya.
2.
Peraturan Operasional
Peraturan
ini mengatur mengenai penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), seperti
pembatasan jumlah maksimal yang diperbolehkan. BTP terbagi menjadi berbagai
macam, seperti diantaranya adalah pemanis, pengawet, pewarna, homogenizer, zat pengeras,
perisa, pengembang, pengemulsi, dan lainnya.
Badan yang mengatur mengenai kepatutan penggunaan bahan pangan di Indonesia adalah Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018, Unit Pelaksana
Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di
bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kewenangan yang dimiliki BPOM antara lain:
a. Regulator, dimana BPOM
dapat menerbitkan aturan-aturan berkaitan dengan bahan pangan
b. Eksekutor, dimana BPOM
mengawasi berbagai bahan pangan (produk pangan, BTP, dan lainnya) yang dijual
di pasaran, serta melakukan tindakan sidak.
Berdasarkan pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
- BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar