Minggu, 12 Mei 2019

Undang-Undang dalam Industri Pangan


Semua kegiatan usaha mengenai pangan di Indonesia diatur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Secara garis besar, Undang-Undang yang harus diperhatikan dalam industri pangan antara lain:

1. Undang-Undang Perseroan Terbatas
UU PT mengatur segala hal yang menyangkut pendirian, proses manajemen, organisasi, serta biaya atau kegiatan saham dalam Perseroan Terbatas atau PT. Undang-Undang Perseroan Terbatas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007.

2. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Antara lain mengatur upah minimum di daerah masing-masing (seperti kabupaten atau kota), kontrak kerja, serta BPJS. UU Ketenagakerjaan diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003.

3. Undang-Undang Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Peraturan yang mengatur mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP) pada produk bahan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau PERMENKES RI Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan.

4. Undang-Undang Halal
Agar suatu bahan pangan dapat dikategorikan sebagai produk halal atau agar memperoleh sertifikasi halal, maka diwajibkan dahulu mengikuti dan mematuhi Undang-Undang yang berlaku. Undang-Undang yang mengatur mengenai halalnya suatu produk adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

5. Undang-Undang Koperasi
Setiap kegiatan Koperasi di Indonesia diatur melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

6. Undang-Undang Perpajakan
Secara garis besar mengatur kewajiban pajak yang harus dipatuhi oleh industri pangan. Banyak UU yang mengatur mengenai perpajakan, namun secara umum UU Perpajakan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2007.

7. Undang-Undang Perdagangan
Setiap usaha atau kegiatan industry pangan akan ada proses jual beli yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2015.

8. Undang-Undang Perbankan
Apabila perusahaan ingin meminjam uang, segala proses diatur dalam UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998.


Selain UU dan peraturan yang telah disebutkan diatas, terdapat juga UU lainnya dalam industri pangan, seperti UU perdata, UU pidana, UU gangguan (surat bebas gangguan dari tetangga), UU hak cipta, UU mengenai ekspor dan impor, UU pokok pers, dan UU mengenai kesehatan. 
Suatu kegiatan usaha yang berskala besar ataupun kecil, serta yang berbadan hukum atau tidak, wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar