Ekspor merupakan kegiatan perniagaan
dengan cara menjual barang atau komoditas dari wilayah pabean ke luar wilayah
pabean suatu negara dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang
berlaku tersebut didasarkan pada Undang- Undang No. 17 tahun 2006 tentang
kepabeanan.
Eksportir merupakan orang perorangan, lembaga atau badan usaha,
baik dalam bentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang melakukan ekspor. Kegiatan
ekspor dapat dilakukan oleh orang perseorangan; lembaga; dan badan usaha, baik
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Orang perseorangan hanya dapat
mengekspor kelompok barang bebas ekspor, sementara lembaga dan usaha hanya dapat
mengekspor kelompok barang bebas ekspor dan barang dibatasi ekspor.
Lembaga atau badan usaha yang melakukan
kegiatan mengekspor barang bebas ekspor harus memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP); tanda daftar perusahaan (TDP); NPWP. Selain itu, lembaga
atau badan tersebut juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan
pengaturan jenis barangnya, seperti pengakuan sebagai eksportir terdaftar,
persetujuan ekspor, laporan surveyor, surat keterangan asal. Badan atau lembaga
usaha yang ingin mendapatkan pengakuan sebagai eksportir terdaftar dan
persetujuan ekspor dengan cara mengajukan permohonan kepada kementerian
perdagangan melalui unit pelayanan perdagangan atau secara online. Penerbitan oleh kementerian perdagangan paling lama 5 hari
kerja sejak permohonan diterima. Eksportir wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan ekspor barang yang dibatasi baik terealisasi maupun tidak terealisasi
setiap bulannya, dengan rentang waktu paling lama tanggal 15 pada bulan
berikutnya. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui http://inatrade.kemedag.go.id atau unit pelayanan perdagangan.
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusajoqq^^com
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajoqq^^com...
segera di add Whatshapp : +855969190856